Diinformasikan kepada Pengguna Akun/Operator e- Berpadu, Permohonan untuk Izin/Persetujuan Penggeledahan, Penyitaan, Perpanjangan Penahanan dan Permohonan Izin Besuk masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 maksimal pukul 14.00 WIB. Apabila Permohonan tersebut masuk lebih dari tanggal jam tersebut, kami akan cek dan diproses pada tanggal 08 April 2025. Mohon dapat menjadi perhatian. Terimakasih.
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini https://pn-banyumas.go.id/esurvey
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Banyumas
@pt_jawatengah
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
#BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa
#pengadilanunik #pengadilan
#pengadilannegeribanyumas #pengadilanadil
#pengadilanjaya #2025